Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai publisher rights dapat menjadi langkah preventif agar masyarakat tak mengonsumsi konten atau informasi hoax dan buruk.
Menurut Sri Mulyani, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah adalah mengenakan pajak untuk mencegah dan membatasi peredaran konten atau informasi hoax di media sosial.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam diskusi Editors Talk Forum Pemred di Jakarta Rabu sore.
Menurut Sri Mulyani disrupsi teknologi berdampak pada munculnya jurnalisme yang tidak berkualitas sebab semua orang dapat membuat konten berita dan membagikan secara mudah di media sosial.
Untuk itu, Menkeu menekankan salah satu upaya mencegah dan membatasi konten atau informasi hoax adalah mencari instrumen tepat seperti halnya menaikkan tarif cukai untuk rokok.
Sri Mulyani juga menceritakan alotnya pembahasan pajak pada platform digital di ajang G20 lalu, sebab perusahaan tersebut tak hadir namun memiliki market share dari pengguna di tanah air.
Menurut Sri Mulyani pemerintah serius dalam menjalin kerjasama dengan pihak media massa agar dapat membantu dan merumuskan langkah selanjutnya dalam menjaga ruang publik