VIDEO: KPU Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024
Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari penyelenggaraan Pilkada serentak.
Ketua KPU Hasyim Asyari meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten kota agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak ini.
Hasyim menjelaskan, pencalonan kepala daerah akan melalui 2 jalur, yaitu pencalonan perseorangan dan melalui partai politik.
Sesuai dengan ketentuan Kemendagri, biaya pelaksanaan Pilkada Serentak ini akan diambil dari APBD Provinsi serta APBD Kabupaten Kota.