VIDEO: Hotman Ungkap Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran
Hotman Paris, Anggota Tim Hukum Paslon Nomor Urut Dua, Prabowo Gibran, mengungkapkan, bahwa MK tidak mungkin mendiskualifikasi Gibran.
Hal tersebut dikarenakan, MK masih tersandera oleh putusan 90 yang lebih dulu diputuskan.
Hotman menyebut, MK sendiri yang meloloskan pencalonan Gibran menjadi Cawapres dalam putusan 90.
Hotman menambahkan, dugaan kecurangan juga tidak bisa dibuktikan oleh paslon penggugat, termasuk pemilihan suara ulang yang tak berdasar, dan saksi-saksi yang dibawa hanya sedikit.
Hotman juga meyakini, saksi yang dibawa, tidak cukup membatalkan 96 juta suara yang telah diraih oleh Prabowo Gibran.