VIDEO: Putusan MK Batas Usia Cagub, Kaesang: Memungkinkan Untuk Maju
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kaesang Pangarep, buka suara mengenai putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Kaesang mengatakan aturan yang digugat di Mahkamah Agung tersebut belum masuk dalam peraturan KPU. Ia menilai jika peraturan yang digugat di MA telah dikabulkan namun masih ada tahapan selanjutnya.
Disisi lain Kaesang menekankan saat ini PSI memiliki 8 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sehingga, PSI bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Ia meminta publik menunggu kejutan pada Agustus mendatang. Hal tersebut diungkap kaesang di Kantor DPP PSI Selasa Sore.