VIDEO: Kata Pengamat Ekonomi soal Plus Minus Iuran Tapera
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, tentang Tapera mewajibkan pekerja, untuk membayar iuran dari gaji untuk Tapera. Besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Aturan tersebut berlaku bagi pekerja swasta, juga termasuk ASN, TNI, dan Polri. Lalu, apakah pengelolaan Tapera ke depan dinilai aman untuk masyarakat?.