VIDEO: Kata Pengamat Ekonomi soal Plus Minus Iuran Tapera

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 05 Jun 2024 18:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, tentang Tapera mewajibkan pekerja, untuk membayar iuran dari gaji untuk Tapera. Besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Aturan tersebut berlaku bagi pekerja swasta, juga termasuk ASN, TNI, dan Polri. Lalu, apakah pengelolaan Tapera ke depan dinilai aman untuk masyarakat?.

Video Terkait
Video Terpopuler