Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Benny K Harman, menyebut kecil kemungkinan jika wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945, berujung pada kembalinya UUD ke naskah asli.
Menurut Benny, seluruh fraksi di Badan Pengkajian MPR setuju bahwa UUD 1945 butuh penyempurnaan kembali.
Maka saat ini, pihaknya tengah melakukan diskusi untuk menyerap berbagai saran dari banyak golongan.
Jika ada yang mengusulkan UUD 1945 kembali ke naskah asli, maka ia menganggap hal itu sebagai wacana.
Tetapi kemungkinan terwujudnya sangat kecil, karena perubahan UUD 1945 adalah buah reformasi.
Politisi Partai Demokrat ini juga menilai tak ada target waktu penyelesaian kajian amandemen UUD 1945.
Pasalnya, tahapan amandemen ini masih sangat panjang.