Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah kepada mantan Direktur Umum PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Menurut jaksa, Emirsyah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia, yang telah merugikan negara hingga mencapai 9 triliun rupiah.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat Kamis 27 Juni 2014, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari KKN hingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Selain itu dijatuhkan pula pidana tambahan kepada Emirsyah untuk membayar biaya pengganti sebesar 86 juta US Dollar atau setara 1.4 triliun rupiah.