VIDEO: Baleg Soal RUU Wantimpres: Kita Kembali ke Sistem Presidensial

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2024 18:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebut rencananya Draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 soal Dewan Pertimbangan Presiden, akan dibawa ke rapat paripurna Kamis mendatang.

Menurut Andi, ada tiga poin utama perubahan undang-undang soal Wantimpres ini.

Pertama, nama Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Kedua, jumlah anggota Wantimpres yang sebelumnya 8 kini diserahkan jumlahnya kepada Presiden.

Dan Ketiga, syarat-syarat menjadi anggota Wantimpres juga diubah.

Andi membantah pembahasan ini untuk mengakomodir keinginan pihak tertentu.

Menurutnya, DPR hanya ingin mengembalikan pemerintahan menjadi sistem presidensil, yang terpusat ke Presiden.

Sebelumnya Baleg juga meloloskan revisi Undang-Undang Kementerian Negara, yang sebelumnya ditetapkan 34 Kementerian, kini diserahkan kepada kebutuhan Presiden.

Video Terkait
Video Terpopuler