Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menjelaskan dasar hukum pengangkatan wakil Menteri Keuangan yang diisi 2 orang, yakni Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono.
Menurut Pratikno, Perpres Kelembagaan tak mengatur soal pembatasan jumlah jabatan wakil Menteri di setiap pos kementrian.
Pratiko menyebut bahwa bukan hal baru bahwa pos wakil menteri keuangan diisi dua orang.
Sebelumnya Wamen BUMN juga pernah diisi dua orang.
Pratikno juga menyebut Thomas Djiwandono ditugaskan mengawal persiapan perencanaan APBN tahun 2025, sebagai bagian dari target keberlanjutan program pemerintah di era pemerintahan Prabowo Gibran.