VIDEO: Korupsi Tol MBZ, Djoko Djiwono dan Sofia Balfas Divonis Penjara
Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, Djoko Djiwono, dan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofia Balfas, divonis 3 dan 4 tahun penjara, dengan denda masing-masing 250 juta rupiah, atas kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II, atau Tol Layang MBZ, di Pengadilan Tipikor, Selasa 30 Juli.
Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Djoko 4 tahun penjara, dan Sofia 5 tahun penjara, dengan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Sementara, atas vonis hakim tersebut, kuasa hukum Djoko Djiwono menyebut, akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan banding atau tidaknya dalam perkara ini.
Sebab, penasihat hukum menilai tak ada fakta-fakta persidangan yang mengindikasikan Djoko Djiwono turut menikmati aliran korupsi, yang ditaksir merugikan negara sebesar 510 miliar tersebut.