VIDEO: Respon Putusan MK, Jubir Anies: Insya Allah Pak Anies Bisa Maju
Mahkamah Konstitusi resmi mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dari hasil putusan itu partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pada pasal 40 ayat 3 Undang undang Pilkada yang berbunyi dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentukan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara suara sah pada ayat 1. Ketentuan itu hanya berlaku partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra mengatakan dengan adanya putusan MK, warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi. Angga berharap Komisi Pemilihan Umum Daerah dan pusat segera mengubah PKPU yang berlaku.
Dengan putusan ini, menurut Angga, Anies masih memiliki peluang maju Pilkada Jakarta 2024.