VIDEO: Baleg DPR Bantah Revisi RUU Pilkada Untuk Loloskan Kaesang
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi membantah anggapan publik bahwa Revisi Undang Undang Pilkada untuk menjegal partai politik atau seseorang calon.
Usai rapat kilat Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi mengatakan DPR tidak ada maksud tersendiri untuk mempercepat pengesahan RUU Pilkada. Ia menampik isu yang bergulir terkait kesengajaan baleg mempercepat pengesahan RUU Pilkada untuk menjegal atau mempersulit partai politik atau perseorangan.
Politikus PPP ini mengklaim, draft RUU Pilkada soal batas usia minimum yang mengacu pada keputusan Mahkamah Agung bukan untuk meloloskan anak bungsu Presiden Joko Widodo.
Ia pun menyebut faktor utama Baleg memilih merujuk keputusan MA dibandingkan keputusan MK kemarin karena MA lebih komperhensif karena menyatakan paslon harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan.
Sementara itu pada putusan MK nomor 70 menolak permohonan pemohon untuk penetapan minimal usia 30 tahun pada saat penetapan paslon.