VIDEO: Dokumen yang Wajib Dibawa Paslon ke KPU Saat Daftar Pilkada

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 27 Agu 2024 16:36 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta Dody Wijaya mengingatkan dokumen yang harus dibawa pasangan calon saat mendaftar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Semua dokumen wajib diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi sistem informasi Silon.
Hal ini disampaikan Dody di Kantor KPU DKI Jakarta Selasa siang.


Dokumen yang wajib dibawa di antaranya SK pengurus parpol tingkat pusat dan tingkat provinsi Jakarta, dokumen model B persetujuan parpol sesuai PKPU 10 tahun 2024.
Selain itu paslon juga wajib membawa ijazah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir, SK tak pernah dipindana dari pengadilan negeri, SKCK, surat keterangan kesehatan dan bebas narkotika.


Pendaftaran cagub dan cawagub Jakarta saat ini telah dibuka hingga 29 Agustus mendatang.

Video Terkait
Video Terpopuler