DPR tengah mengkaji kemungkinan ditundanya kebijakan 12 persen yang sedianya diberlakukan Januari 2025.
DPR masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait wacana penundaan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kajian penerapan PPN 12 persen akan menilik kembali implementasinya di awal 2025 di tengah situasi dan kondisi yang berbeda dari saat undang undangnya dibuat.
Kebijakan PPN 12 persen mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang mulai berlaku sejak 2022 lalu.
Politikus Gerindra tersebut meminta publik bersabar dikarenakan belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait penundaan PPN 12 persen tersebut.