Pemerintah resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah menteri ekonomi Kabinet Merah Putih memberikan keterangan pers mengenai pemberlakuan PPN 12 persen.
Airlangga menjelaskan, sejumlah kebutuhan pokok selama ini tidak terkena PPN alias nol persen. Antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. Yang nilai beban pajaknya di tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun.
Adapun barang pokok penting yakni tepung terigu, gula untuk industri dan minyak goreng minyak kita, tetap dengan PPN 11 persen dengan kata lain beban 1 persennya akan ditanggung pemerintah.
Penyesuaain tarif PPN 12 persen disebut akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. Antara lain kelompok makanan berharga premium layanan rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.