VIDEO: 44 Ribu Napi Akan Terima Amnesti, Kecuali Narapidana Korupsi
Pemerintah berencana memberikan amnesti atau pengampunan kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang kini menghuni 631 lembaga pemsayarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Terbanyak adalah narapidana yang terlibat kasus-kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut diungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Medan, Selasa petang.
Agus menyebut, pihaknya akan segera melakukan asesmen untuk menentukan siapa-siapa di antara para narapidana itu yang pantas mendapatkan pengampunan.
Selain pemakai obat-obatan terlarang menurut Agus ada narapidana lain yang masih memungkinkan mendapatkan amnesti presiden.
Di antaranya adalah narapidana dengan sakit menahun, HIV AIDS, narapidana hamil dan kecacatan. Namun amnesti ini tidak berlaku bagi narapidana korupsi.
Sebelumnya, wacana pemberian pengampunan kepada narapidana ini diusulkan untuk mengurangi overload di hampir banyak rutan dan lapas.