Badan Pangan Nasional atau Bapanas memastikan beras tidak ikut dipungun Pajak Pertambahan Nilai, atau PPN 12 persen tahun 2025.
Diketahui kenaikan PPN 12 persen tersebut akan berlaku mulai 1 januari 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memastikan barang barang komoditas strategis tidak terdampak PPN 12 persen tersebut.
Arief juga memastikan beras, baik medium maupun premium tidak terdampak kenaikan pajak tersebut. Namun ada kemungkinan beberapa jenis beras khusus akan terdampak