Menteri Koordinator Bidang (Menko) Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, semua produk pangan dalam negeri tidak dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Hal ini menjawab keraguan masyarakat sebelumnya bahwa ada sejumlah kategori beras atau bahan pangan lainnya yang tergolong "premium" dan tetap dikenakan PPN 12%.