VIDEO: Korlantas Terapkan Sistem Poin SIM Tahun Ini

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jan 2025 19:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Tahun ini, Polri akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) pelaku tabrak lari. Kepolisian juga menerapkan pengurangan poin bagi pelanggar lalu-lintas. Berdasarkan catatan Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, sepanjang 2024 terjadi hampir 160.000 kecelakaan lalu-lintas (laka lantas). Akibatnya, hampir 27.000 korban meninggal dunia, 16.000 orang luka berat. Kerugian material lebih dari Rp300 miliar. Dari sisi gender, pengendara laki-laki paling banyak mengalami kecelakaan. Prosentasenya 67% laki-laki 33% perempuan. Sedangkan dari sisi usia, jumlah korban kecelakaan paling banyak berasal dari usia produktif, antara 17 hingga 21 tahun, berprofesi sebagai pegawai swasta. Dari jumlah itu, 76% kecelakaan lalu-lintas melibatkan sepeda motor. Sedangkan penyebab kecelakaan sebagian besar karena kelalaian pengendara. Kelalaian menjaga jarak dan memberikan isyarat untuk berhenti.

Sejumlah inovasi dari Korlantas akan dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu-lintas di 2025. Di antaranya penerapan "trafic attitude record". Setiap pelanggaran lalu-lintas, pengendara akan memperoleh pengurangan poin. Pelaku tabrak lari akan memperoleh pengurangan poin tertinggi dan langsung dicabut SIM-nya.

Video Terkait
Video Terpopuler