VIDEO: Kasus Suap Ronald Tannur, Hakim RS Diberhentikan Sementara
Mahkamah Agung memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim RS.
Hakim RS sebelumnya ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus suap dan atau gratifikasi kasus Ronald Tanur.
Juru Bicara Mahkamah Agung menyebutkan, usulan pemberhentian sementara itu akan diajukan kepada presiden setelah mendapat surat resmi dari Kejaksaan Agung.
Namun demikian, hakim RS belum dipecat karena menunggu kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. MA menyatakan menghormati proses hukum yang tengah terjadi.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam penanganan kasus ronald tanur. RS diduga menerima uang sejumlah 63 ribu dolar singapura.