Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI sepakat memangkas anggaran di Kementerian Keuangan sebesar 8,99 triliun rupiah. Dengan demikian, anggaran Kemenkeu mencapai 44,20 triliun yang semula 53,19 triliun.
Sri Mulyani menegaskan pemangkasan ini tidak akan mengurangi kinerja kementerian dan mengurangi gaji pegawai.
Menteri Keuangan mengungkap total efisiensi anggaran sesuai dengan inpres nomor 1 tahun 2025. Dan untuk mencapai target tersebut, Kemenkeu akan melakukan segala strategi untuk menstabilkan anggaran.
Menkeu juga menegaskan anggaran gaji pegawai dan pembayaran proyek proyek yang sudah jatuh tempo tetap akan dibayarkan.
Ia juga mengatakan efisiensi ini akan dimaksimalkan dalam segi acara seremonial, bimtek dan diklat yang akan dilakukan secara daring.