VIDEO: Sjafrie Sjamsoeddin Buka Suara Soal Revisi RUU TNI
Menteri Pertahanan, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan usulan perubahan pasal dalam Revisi undang-undang TNI yang tengah digodok.
Menhan menyatakan, Kementerian Pertahanan menginginkan ada aturan batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan non militer.
Hal tersebut disampaikan Sjafrie setelah menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa siang.
Sjafrie menambahkan perubahan undang-undang TNI diajukan oleh DPR RI sangat diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI.
Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan di RUU TNI dari pihak pemerintah. Adapun yang ditekankan yakni kedudukan TNI di pasal 3, penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga pasal 47, dan batas usia pensiun pada pasal 53.