VIDEO: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Dilanjutkan 20 Maret

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 13 Mar 2025 16:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Majelis hakim menyatakan dalil yang diajukan tak beralasan sehingga tak dapat diterima. Rencananya sidang akan dilanjutkan kamis pekan depan atau 20 Maret 2025.

Video Terkait
Video Terpopuler