Setelah pengesahan revisi Undang Undang TNI, hanya 14 kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif.
Panglima TNI memerintahkan prajuritnya yang masih bertugas diluar 14 kementerian dan lembaga sipil itu mengundurkan diri.
Hingga kini, setidaknya ada beberapa perwira tinggi TNI yang menjabat di berbagai kementerian dan lembaga. Di antaranya menjabat sebagai Irjen Kementerian Perhubungan, Irjen Kementan, Badan Penyelenggara Haji, hingga Direktur Utama Bulog.
Menurut Kepala Puspen TNI proses administrasi pengunduran diri para prajurit itu sedang berjalan. Para perwira ini juga sudah tak lagi memegang jabatan di TNI.