VIDEO:Pramono Akan Ngantor Naik Angkot: Kalau Tidak Ada Contoh Percuma
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk wakil gubernur dan kepala dinas untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, nomor 6 tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan pemprov daerah khusus.
Pramono juga mengatakan akan memulai menggunakan angkutan umum pada Rabu besok.