Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi dalam keterangan pers, Senin siang mengatakan, penunjukan Dirjen Bea Cukai dan Pajak, sudah sesuai dengan prosedur.
Menurutnya, penunjukan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif presiden untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu untuk menjalankan instruksi dari pimpinan tertinggi negara.
Secara prosedur, Hasan Nasbi menegaskan usulan penunjukan 2 dirjen tersebut datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.