Buntut polemik tambang di Raja Ampat, Papua, pemerintah resmi mencabut 4 dari 5 Izin Usaha Pertambangan atau IUP di Raja Ampat.
Pencabutan IUP tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa pagi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pencabutan izin usaha tersebut atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin kemarin.
Adapun 4 perusahaan yang telah dicabut izinnya ialah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Sedangkan PT GAG Nikel, izinnya tak ikut dicabut, namun menurut Bahlil statusnya dalam pengawasan khusus pemerintah.