Pemerintah resmi mencabut 4 izin usaha pertambangan di Raja Ampat.
Menanggapi pencabutan IUP itu, Wahana Lingkungan Hidup, Walhi menyebut negara harus melakukan pemulihan lingkungan dan tidak memberikan izin usaha untuk perusahaan lain.
Menurut Walhi tidak ada yang bisa menjamin keselamatan rakyat ketika operasi pertambangan dilaksanakan.