VIDEO: Pembebas Ronald Tannur Divonis 16 Tahun Penjara
Tiga terdakwa perkara suap hakim pembebas Ronald Tannur menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Ketiganya, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat, masing-masing divonis 16 tahun penjara, 3 tahun penjara, dan 11 tahun penjara.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap 3 hakim perkara Ronald Tannur sebesar 5 miliar rupiah. Uang suap digunakan untuk memengaruhi putusan vonis terhadap Ronald Tannur agar dibebaskan dari dakwaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.