VIDEO: Predator Anak Panti Asuhan Dituntut 19 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut tiga pengasuh Panti Asuhan Darusalam An Nur, Banten, dengan hukuman 19 tahun penjara.
Ketiganya terbukti melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak-anak penghuni panti asuhan yang masih di bawah umur.