Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan dirinya terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Menanggapi putusan tersebut, Hasto menyatakan menerima, namun tetap akan melawan dengan kepala tegak.