VIDEO: KPK: Gubernur Riau Minta 'Jatah Preman' Rp.7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, atas tuduhan pemerasan.
KPK menyatakan Abdul Wahid meminta jatah lima persen atau sekitar tujuh miliar rupiah atas proyek di Dinas PUPR.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menonaktifkan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau.