Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widiyoko, menilai pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang digunakan untuk dasar vonis kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi merupakan pasal sapu jagat yang bisa menjaring siapa saja. Dan menurut Danang, pasal ini harus direvisi karena berpotensi digunakan untuk membungkam pihak kritis kepada kekuasaan.