Pakar hukum pidana UI Aristo Pangaribuan menyatakan pasal 2 dan 3 dalam UU Tipikor seperti "pukat harimau" yang bisa menjaring siapa saja karena ruang tafsirnya luas. Dalam pasal itu, keputusan yang salah pun bisa masuk dalam tindak pidana korupsi seperti dalam kasus kebijakan impor gula Tom Lembong. Dan Aristo menduga kondisi ini mungkin juga yang dialami oleh mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi.