VIDEO: Debat Juniver, Fery, Soedeson, dan Arif Soal Pasal 150 KUHAP

CNNTV | CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2025 23:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Perdebatan mengenai pasal 150 KUHAP tentang relasi advokat dan tersangka saksi tidak bisa dihindari antara Ketua Dewan Pembinda DPN Peradi Juniver Girsang, pakar hukum tata negara Fery Amsari, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana, dan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Pasal 150 tersebut membahas kewenangan advokat dalam mendampingi terdakwa maupun saksi. Namun, Fery dan Arif menyatakan bahwa pasal tersebut tidak menjelaskan hak tersangka atau saksi, apalagi ada celah di mana tersangka bisa memilih untuk tidak menggunakan pendampingan hukum.

Video Terkait
Video Terpopuler