VIDEO: Sidang Duplik Laras Faizati, Tolak Tuntutan Jaksa

CNNTV | CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2026 21:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi akhir Agustus 2025, Laras Faizati, menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 9 Januari 2026.
Laras menolak seluruh replik jaksa penuntut umum karena dinilai sangat asumtif dan tidak berdasarkan fakta. Sejumlah pendukung Laras Faizati turut hadir dalam sidang lanjutan kali ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Jaksa menyatakan Laras dinilai terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
Namun demikian, Laras menyatakan tuntutan itu tak berdasar. Ia berharap divonis bebas pada sidang selanjutnya.

Video Terkait
Video Terpopuler