VIDEO: Refly: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Inkonstitusional
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD inkonstitusional. Ada beberapa hal yang menurut Refly membuat hal tersebut melanggar konstitusi, salah satunya adalah pilkada tak langsung ini tidak akan bisa mengakomodir calon independen.