VIDEO: Berkas Belum Dikembalikan ke Jaksa, Rivai: Perkara Tetap Lanjut
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan bahwa kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Roy, Rismon, Tifa (RRT) tidak gugur dan tetap berlangsung meski sudah melewati batas waktu pengembalian berkas. Menurutnya kasus ini masih menggunakan KUHAP lama dan tidak ada sanksi jika berkas belum dikembalikan sampai batas waktu 14 hari.