VIDEO: Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Teror Bom
Pelaku ancaman teror bom dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berupa penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Aturan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, serta peraturan lain sesuai konteks lokasi dan dampaknya, seperti fasilitas publik atau penerbangan.