Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mempertanyakan alasan mempercepat pembahasan RUU Pengampunan Nasional, padahal Indonesia belum memiliki data akurat serta sistem administrasi yang baik.
Di sisi lain, Indonesia baru akan mengikuti inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memungkinkan aparatur negara menangkal praktik penghindaran pajak agresif dan pertukaran data otomatis dengan negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengkritik belum jelasnya mandat untuk membangun sistem administrasi pengawasan kepatuhan pasca-pengampunan dalam RUU Pengampunan Nasional membuat munculnya potensi maladministrasi yang akan berdampak pada kepatuhan pajak di masa mendatang.
Jika pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan UU Pengampunan Nasional, ia mengusulkan agar pemerintah sebelumnya melakukan pembaruan sistem perpajakan dan keuangan yang menyeluruh. Caranya adalah dengan mengamandemen UU Perbankan, penerapan Single Identification Number (SIN), akses data perbankan dan keuangan, koordinasi kelembagaan penegak hukum, dan lain-lain.
"Maka kami mengimbau DPR dan Pemerintah menunda rencana pemberlakuan UU Pengampunan Pajak sampai dengan pembahasan yang matang dan komprehensif. Selain itu Pemerintah juga harus memastikan telah menggunakan kewenangan memungut pajak sesuai BEPS Action Plan dan Automatic Exchange of Information, disertai amandemen UU Perbankan yg memastikan akses pajak ke data perbankan dipermudah," katanya.
Menurutnya, pengampunan pajak baru akan optimal diberlakukan pada 2017-2018, dengan mempersempit cakupan pengampunan pada pidana pajak saja demi kepastian hukum dan terhindarnya moral hazard untuk impunitas. (gen)