Ia beralasan, sisi positif dari RUU tersebut adalah pemerintah ingin bisa menarik uang milik warga negara Indonesia yang terparkir di luar negeri karena yang bersangkutan melarikan diri dari sanksi hukum di tanah air.
"RUU Pengampunan itu, lebih ke pengampunan pajak. Sehingga orang-orang Indonesia yang bawa uangnya ke luar negeri bisa ditarik lagi ke Indonesia dengan beberapa syarat,” ujar Prasetyo usai membuka Seminar Nasional Kejahatan Trans Nasional di Semarang, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas special amnesty ini dikecualikan bagi individu dan badan usaha yang tengah menjalani proses hukum serta pelaku tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Salah satu klausul dalam draft beleid tersebut menjelaskan, pengampunan nasional diberikan kepada setiap warga negara yang melaporkan seluruh hartanya, baik yang berada di dal am maupun di luar negeri, dalam Surat Permohonan Pengampunan Nasional (SPPN).
Pemerintah menawarkan tiga konsep dan besaran upeti dalam RUU Pengampunan Nasional. Untuk masa pengampunan dan pelaporan harta kekayaan selama periode Oktober-Desember 2015, pemerintah akan mengenakan tarif uang tebusan sebesar 3 persen dari total harta yang dilaporkan.
Tarif uang tebusan akan dinaikkan menjadi 5 persen dari total harta bagi warga negara yang meminta pengampunan nasional dan melaporkan harta kekayaannya pada Januari-Juni 2016.
Rencananya, tarif uang tebusan akan dikenakan sebesar 8 persen dari total harta untuk masa pengampunan dan pelaporan harta kekayaan pada paruh kedua (Juli-Desember) 2016. (gen)