"Amnesti ini adalah inisiatif DPR. Kami tidak berwenang untuk memberikan pendapat soal itu karena ini isunya sensitif," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama di Jakarta, kemarin.
Satria sendiri baru mengetahui bahwa DPR merancang tarif uang tebusan dengan sistem berjenjang seperti yang dituangkan dalam RUU Pengampunan Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian tarifnya meningkat menjadi 5 persen jika individu yang menjadi sasaran kebijakan baru melakukan repatriasi aset pada Januari-Juni 2016.
"Setau saya RUU-nya sedang dibahas di Badan Legislatif untuk didorong masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menilai draf RUU Pengampunan Nasional yang berkembang saat ini, berbeda apabila dibandingkan dengan rancangan awal yang diberikan oleh pemerintah.
Sigit mengatakan bahwa koruptor bisa mendapatkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) pada pengajuan awal dari Ditjen Pajak. Namun di dalam draf RUU versi DPR, koruptor dikatakan tak boleh diberikan pengampunan pajak, apalagi mendapat ampunan istimewa (special amnesty).
Atas alasan itu, ia mengaku tak bisa memperkirakan berapa potensi dana yang masuk jika nantinya RUU Pengampunan Nasional diundangkan.
Selain masalah pelaku korupsi, Sigit juga menambahkan kalau usulan awal Ditjen Pajak tak pernah meminta special amnesty, namun hanya mengajukan pengampunan pajak (tax amnesty) saja.
Sebagai informasi, special amnesty ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum sedangkan tax amnesty hanya berbentuk penghapusan sanksi dan kewajiban pajak. (gen)