DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, kas maupun setara kas.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan insetif tersebut berupa menghilangkan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang selama ini dibebankan pada saat pembagian dividen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini pajaknya terlalu berat karena kita pakai (aturan) final, sehingga semua orang pindah ke Singapura, di sana nol persen," kata Sigit di kantornya, Kamis (22/10).
"Kalau ketentuan umum dia disetahunkan dulu, dipotong biaya dulu, dihitung berapa untungnya. Lalu kami akan kembalikan dari final ke ketentuan umum," katanya.
"Ini bukan soal penerimaan, ini soal bagaimana menggerakkan ekonomi," kilah Sigit.
Untuk diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid V juga akan memuat kebijakan insentif pajak penghasilan (PPH) final bagi perusahaan yang melakukan penilaian kembali atau revaluasi aset. Fasilitas yang diberikan berupa penurunan tarif PPh final secara bervariasi tergantung periode revaluasi, yakni dari 10 persen menjadi 3, persen, 4 persen, atau 6 persen. (gir/gir)