Pasalnya, jelas Bambang, siklus terjadinya krisis keuangan pada saat sekarang semakin pendek dan kemunculannya sulit ditebak.
"Sangat urgent. Artinya kita harus mulai sadar krisis sekarang ini makin pendek jaraknya antara krisis satu dengan yang lain. Kedua makin unpredictable. Kita tidak punya kemewahan untuk bersantai-santai. Jadi lebih baik Undang-Undang (JPSK) ini ada," ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang secara logis, presiden lah logisnya karena ini (penanganan krisis menggunakan) uang negara. Cuma apakah benar-benar presiden sendiri atau presiden boleh mendelegasikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” tuturnya.
Kriteria Bank Sistemik
Bambang menambahkan, baik pemerintah, BI maupun OJK telah bersepakat mengusulkan dana penyelamatan bank sistemik yang bermasalah ke depannya akan menggunakan dana profisi yang disetorkan perbankan. Sebelum itu terjadi, KSSK akan mendorong terlebih dahulu penambahan modal perbankan secara mandiri (bail in) sebelum menggunakan dana profisi tersebut.
“Kita juga mendorong bail in. Jadi penyelesaian harus dari pemilik modal dulu, tidak sedikit-dikit dilempar ke pihak luar terutama ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tuturnya.
"Nanti bank-bank yang tergolong bank sistemik itu yang harus punya surcharge. Dia harus menambah modalnya, misalnya kalau ketentuan CAR-nya (kecukupan modal) 18 persen, maka dia harus lebih. Semua aturan tetap sama, cuma dia harus lebih karena dia sistemik sifatnya,” kata Bambang.
Adapun indikator bank sistemik, jelas Bambang, antara lain keterkaitan dengan lembaga keuangan lain, yang jika terjadi kredit macet atau gagal bayar bisa merembet dampaknya ke perbankan atau asuransi terkait.
"Bank sistemik itu dari awal sudah harus ditetapkan dan tidak boleh menentukan atau menambah bank sistemik ketika krisis. Bank yang tidak masuk bank sistemik ketika krisis ya tutup," ujarnya. (gen)