Upaya untuk menakut-nakuti Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak menjadi peserta tax amnesty itu kabarnya didalangi oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS). Baru-baru ini, MAS membantah berupaya menjegal kebijakan amnesti pajak Indonesia.
Namun, pernyataan bank sentral Singapura itu bersayap karena di sisi lain MAS mengharuskan perbankan melaporkan transaksi mencurigakan (Suspicious Transaction Report atau STR) sesuai ketentuan Financial Action Task Force (FATC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari US$250 miliar atau Rp3.250 triliun harta orang-orang terkaya di Indonesia di luar negeri. Sekitar US$200 miliar di antaranya atau Rp2.600 triliun disimpan di Singapura,” kata Sri Mulyani ketika menyampaikan pandangan pemerintah di Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/9).
Apabila hitungan Sri Mulyani itu tepat, maka seluruh aset WNI itu nilainya sekitar 67,5 persen dari total Produk Domestik Burto (PDB) Singapura. Bank Dunia mencatat, nilai PDB Singapura pada tahun lalu nilainya sebesar US$292,73 miliar atau setara dengan Rp3.852 triliun (kurs Rp13.160 per dolar).
Ancaman itu akan melengkapi perlambatan ekonomi yang mendera Singapura di hampir setengah dekade terakhir. Pada 2010, perekonomian Singapura mencapai puncaknya dengan tumbuh hingga 15,2 persen. Setelah itu, laju PDB-nya terjun bebas dengan hanya tumbuh 6,2 persen pada 2011 dan semakin melandai menjadi hanya 2 persen pada 2015.
Jika diamati data MAS, peran sektor keuangan terhadap PDB singapura sangat dominan, bergerak dari 32 persen pada 2010 hingga menembus 47 persen pada 2015. Apabila benar ada dana yang akan keluar dari perbankan Singapura, dipastikan akan menekan dana pihak ketiga (DPK) dan pada gilirannya memicu kekeringan likuiditas.
Dampak lanjutannya tergambar dari penurunan pertumbuhan kredit dan ekonomi secara keseluruhan. Singapura patut khawatir karena selama ini, sebagian dana perbankannya bersumber dari dana asing, terutama dari Indonesia.