Ketiga PMK tersebut meliputi: PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak; PMK Nomor 122 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak; dan PMK Nomor 123 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Misalnya, seseorang membeli global bonds pemerintah Indonesia melalui salah satu bank di Singapura sehingga tercatat di kustodian Singapura dan dianggap investasi luar negeri. Nah, ini boleh direpatriasi,” ujarnya di Gedung Djuanda I (Kemenkeu), Rabu (21/9).
"Namun kalau hartanya dibawa setelah Undang-undang Pengampunan Pajak berlaku, maka tetap harus direpatriasi," ujarnya.
Kemudian, kata Robert, pemerintah juga memperjelas aturan soal repatriasi bertahap guna menghilangkan keraguan peserta. Dalam hal ini, perhitungan jangka waktu investasi repatriasi di Indonesia selama tiga tahun terhitung sejak peserta menyetorkan seluruh aset repatriasi yang tercantum dalam Surat Keterangan ke rekening khusus.
"Misalnya seseorang ingin repatriasi Rp1000 dengan mencicil pada bulan Agustus, September, Oktober. Kemudian, Oktober baru lunas Rp1000 maka argo tiga tahun mulainya dari Oktober,” ujarnya.
Poin keempat yang menjadi fokus penyempurnaan aturan tax amnesty adalah soal teknis investasi langsung ke sektor riil prioritas di dalam negeri. Selama ini, kata Robert, ada keraguan di pihak perbankan bagaimana perlakuan aset repatriasi yang diinvestasikan di perusahaan di Indonesia.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah memperjelas bahwa investasi dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. Adapun penggunaan dana itu, diserahkan sepenuhnya pada kebijakan perusahaan.
Selanjutnya, pemerintah juga memperjelas aturan terkait perlakuan dana repatriasi yang dijadikan jaminan untuk kredit pada bank persepsi. Nantinya, jika WP gagal bayar (default) atas kreditnya, maka dana repatriasi yang menjadi jaminan berhak dicairkan oleh bank gateway kapan saja untuk menutup kredit tersebut.
"Di aturan yang baru kami akan upayakan mengatur jaminan WP gagal bayar itu, bisa dicairkan di bank itu. Jadi uang repatriasi bisa langsung dicairkan sepanjang itu yang dipakai sebagai jaminan," ujanrya.
Terakhir, tegas Robert, pemerintah bakal mengatur soal penarikan keuntungan dari investasi hasil repatriasi. Dalam aturan sekarang, keuntungan investasi aset repatriasi hanya bisa ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau sekali setahun. Namun setelah mendengar banyak masukan, pemerintah merelaksasi aturan dengan mengizinkan WP menarik keuntungan investasi sewaktu-waktu.
“Bentuk investasi seperti obligasi, deposito kan penghasilannya bisa bulanan, triwulanan dalam bentuk kupon atau bunga yang kalau diambil tidak berisiko terhadap pokok (investasinya),” ujarnya.
"Mudah-mudahan rencana (penyempurnaan aturan) ini bisa mengklarifikasi beberapa keraguan para WP," tutur
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita berharap, penyempurnaan aturan terkait dana repatriasi bisa keluar minggu ini. Dengan demikian, pengusaha bisa segera memanfaatkan hak memohon amnesti pajak pada periode tarif tebusan terendah atau hingga 30 September 2016.
"Kami mengharapkan, kalau bisa aturan penyempurnaan ini terbit sesegara mungkin. Kalau keluar besok berarti masih ada seminggu,"ujarnya. (ags)