Dengan kenaikan tersebut, kementerian Keuangan memastikan kenaikan harga rokok tidak akan sebombastis seperti yang dirumorkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 2017 sedikit lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan tahun ini yang berkisar 11,19 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai secara alamiah adalah sebesar 10 persen. Hanya saja, ia saat diwawancara belum mau memastikan rencan kenaikan tarif cukai 2017 itu.
"Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dan inflasi 4 persen, jadi itu alaminya sekitar 10 persen. Tapi akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani, nanti kita bahas," jelas Heru.
Selain itu, lanjutnya, kenaikan tarif cukai kemungkinan juga akan dilakukan untuk minuman beralkohol yang selama tiga tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. (ags/gen)