Rencana tersebut tercantum dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiyono tanggal 2 Juni 2017 yang diperoleh CNNIndonesia.com. Surat tersebut ditujukan bagi Para Kepala Kantor Wilayah DJPN dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017 dan pensiun ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2017. Gaji ke-13 direncanakan pada Juli 2017," jelas Marwanto dalam surat tersebut, dikutip Selasa (6/6).
Pencairan tersebut mempertimbangkan libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni 2017 dan cuti bersama tahun 2017 pada 27-30 Juni 2017. Marwanto pun meminta KPPN agar mengupayakan penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan diberi tanggal 3 Juli 2017. Dengan demikian, mulai tanggal 13 Juni 2017, KPPN diminta untuk fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR 2017 dan pensiun ke-13 dan mulai 3 Juli 2017 untuk pembayaran gaji ke-13.
Marwanto juga meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai jadwal dan ketentuan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT