Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan, timnya akan berdiskusi soal saksi fakta baru yang akan mereka ajukan untuk membantah dalil pemohon, soal penetapan tersangka Jero.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini sejalan dengan keberatan tim kuasa hukum Jero yang menilai akan terjadi konflik kepentingan jika kesaksian Iguh dan Erwin tetap didengar.
Meskipun Nur merasakan kejanggalan, ia menyatakan tetap menghormati keputusan Sihar. Ia berkata, hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengatur proses persidangan.
Soal saksi fakta baru, Nur dan timnya belum bisa berbicara banyak. Ia berkata, untuk menjawab dalil soal penetapan Jero menjadi tersangka, hanya penyelidik dan penyidiklah yang dapat memberikan keterangan.
Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 41/01/09/2014 tertanggal 2 September 2014. Sehari kemudian, KPK melalui Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku pimpinan KPK, mengadakan konferensi pers di kantor KPK dan mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka tindak korupsi di Kementerian ESDM. (Baca juga: Gugatan Praperadilan Berguguran, Jero Wacik Masih Bertahan)
Jero diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan DOM tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana. (hel)