Akil terbukti menerima uang suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa. Suap dilakukan untuk memuluskan perkara pilkada dengan memenangkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S.
Selain itu, Akil juga menerima duit Rp 1 miliar yang diberikan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil juga menerima duit suap dari Wali Kota Nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Efendy.
Akil Mochtar juga menerima duit suap dari Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmorang senilai Rp 1,8 miliar dalam sengketa Pilkada di MK.
Akil menggunakan rekening perusahaan milik istrinya, Ratu Rita sebagai kantong tabungan duit suap. Perusahaan tersebut yakni CV Ratu Samagat. Modusnya pun beragam. Dalam kasus Bonaran, dalam struk duit suap yang disetorkan, tertulis 'angkutan batu bara'' sementara dan kasus Kabupaten Morotai, tertulis 'angkutan kelapa sawit'. (pit)